"Lokasi disposal juga steril dari masyarakat umum. Masyarakat dilarang mendekat dalam radius 200 meter dari lokasi pen-disposal-an," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Disposal ini dilakukan untuk menghancurkan hingga material yang membahayakan hilang tinggal menyisakan puing atau selongsong saja. Proses disposal ini mendapat penjagaan ketat.
Hanya petugas Jibom yang berada diradius 50 meter. "Sedangkan selain petugas Jibom harus menyingkir dari lokasi pemusnahan hingga 200 meter," tutur Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar Sat Brimob Polda Jabar bom bom aktif mortir penemuan mortir temuan mortir temuan bom temuan bom pd ii
Artikel Terkait