Personel Unit Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jabar melakukan disposal mortir sisa Perang Dunia II di Cipeundeuy, Kabupaten Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Lokasi disposal juga steril dari masyarakat umum. Masyarakat dilarang mendekat dalam radius 200 meter dari lokasi pen-disposal-an," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Disposal ini dilakukan untuk menghancurkan hingga material yang membahayakan hilang tinggal menyisakan puing atau selongsong saja. Proses disposal ini mendapat penjagaan  ketat. 

Hanya petugas Jibom yang berada diradius 50 meter. "Sedangkan selain petugas Jibom harus menyingkir dari lokasi pemusnahan hingga 200 meter," tutur Kabid Humas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network