Menurutnya, aksi sweeping tersebut akan dilakukan selama aksi mogok massal dilakukan hingga 25 November 2021 mendatang. Sebab para buruh dari berbagai serikat pekerja sudah sepakat melakukan aksi mogok. Pihaknya juga akan terus melakukan sweeping untuk mengeluarkan masa yang lebih banyak lagi.
"Tuntutan kami masih tetap tidak berubah, yakni meminta kenaikan upah 10 persen dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait