BANDUNG, iNews.id – Lima pemuda MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23) ditangkap karena melakukan pungli di Jalan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kelimanya mencari keuntungan di tengah aturan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kelimanya ini, melakukan pungutan liar, di Jalan Rancaekek, Kabupaten Bandung," kata Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto Rabu (13/5/2020).
Ketua Satgas Saber Pungli itu mengatakan modus pelaku menjual secara paksa stiker bertuliskan "Kawal 1". Setiap kendaraan dipaksa membeli stiker tersebut dengan harga Rp150.000
Mereka beralasan stiker tersebut bisa meloloskan pengendara di setiap pos pemeriksaan PSBB. Kemudian jika kendaraan tersebut melintas lagi, kembali harus membayar iuran sebesar 5 sampai 10 ribu.
"Kelimanya nekat, kalau ada kendaran yang enggan membeli atau membayar, akan dikejar dan dipaksa untuk bayar atau membeli," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan beberapa stiker dan uang tunai. "Terhadap kelimanya, kita masih lakukan pemeriksaan untuk pengembangan," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait