Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp90 juta.
"Modus tersangka ini diduga karena sakit hati oleh korban, sehingga dia melakukan penggandaan kunci kontak roda empat milik korban," ujarnya.
Saat ini, pelaku MF sudah berhasil diamankan, namun pelaku B masih dalam pencarian. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Daihatsu F 8974 WZ, beserta satu lembar STNK asli berikut buku KIR dan satu kunci duplikat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait