Tangkapan CCTV aksi begal di Makassar memanah korban. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

Menurutnya, kronologi bermula saat korban tertarik dengan foto profil di akun MiChat lalu mendatangi TKP. Di situ kawanan begal sudah menunggu dan langsung menyerang korban dengan panah.

Korban merupakan ZA, karyawan swasta di Makassar. Para pelaku memintanya menyerahkan ponsel dengan ancaman senjata tajam.

"Namun korban menjalankan motornya meninggalkan para pelaku. Akhirnya para pelaku melepaskan busur yang mengenai pinggang kanan belakang korban sampai harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," ucapnya.

Selain menangkap empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga buah mata busur, beserta dua pelontar. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network