Kasatgas Mafia Tanah Nasional Brigjen Pol Arif Rachman memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan Kejati Jabar, tim Satgas Mafia Tanah Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pemberantasan kejahatan pertanahan atau mafia tanah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut modus operandi mafia tanah yang beraksi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Barat.

Stafsus Dirjen Pertanahan Kementerian ATR/BPN Widodo mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membentuk Satgas Mafia Tanah. Presiden memberikan 3 (tiga) tugas utama kepada Menteri ATR/KBPN, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah. 

Widodo mengatakan, berbagai upaya dalam memberantas mafia tanah telah dilakukan. Sejak 2018, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung yang dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang ditindaklanjuti dengan
dibentuknya Satgas Mafia Tanah Nasional.

"Satgas ini bertugas mengungkap kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah," kata Widodo seusai acara penyerahan penghargaan kepada Satgas Mafia Tanah Jabar di Mapolda Jabar

Widodo menyatakan, saat ini, modus operandi kejahatan para pelaku tindak pidana pertanahan semakin canggih. Modus operandi tersebut antara lain, pertama, permufakatan jahat dengan menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu Surat Girik/Letter C, surat keterangan tidak sengketa atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah terhadap satu bidang tanah yang sama.

Kedua, para pelaku, menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu yang menimbulkan produk hukum. Ketiga, melakukan okupasi tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.

Keempat, mengubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah. Kelima, mengajukan permohonan sertifikat pengganti
dengan alasan hilang, namun sertifikat asli masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain, sehingga mengakibatkan tumpang tindih di atas bidang tanah.

"Keenam, memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah; dan ketujuh, permufakatan jahat dengan melibatkan pejabat umum, seperti notaris, PPAT. camat, lurah, kepala desa, dalam pembuatan akta autentik/surat keterangan.

"Berkat Sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri, Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam
melaporkan tindak pidana pertanahan, Alhamdulilah, pada 2023, khususnya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Barat telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan sebanyak 17 kasus," ujar Widodo.

Dari 17 kasus itu, tutur Widodo, 4 target operasi telah P21 dan 13 telah diselesaikan secara restorative justice (RJ).  "Satgas Mafia Tanah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp116.140.000.000 dan seluas 173.760 meter persegi bidang tanah dapat diselamatkan. 

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaiannya tersebut. Secara nasional keseluruhan, Tim Satgas
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus. Total 62 kasus telah diselesaikan, dan telah ditetapkan 159 Tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan lebih dari Rp13.297.682.138.500 atau 13,2 triliun dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari kejahatan pertanahan," tutur dia. 

Menurut Widodo, angka kejahatan pertanahan pada 2023 meningkat dibanding 2022 yang hanya 678 hektare bidang tanah. Hal ini menunjukan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah. 

"Saya juga meminta dukungan dari segenap jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Jawa Barat agar selalu memberi dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam upaya memberantas mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas mafia tanah," ucap Widodo.

"Seperti kata Bapak Menteri yaitu sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Kita harus selalu berhati-hati dan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu. Ingat! Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, hati-hati! Tidak ada ampun! Kami akan gebuk!," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Satgas Mafia Tanah Nasional Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, Polda Jabar mengungkap 17 laporan kejahatan pertanahan dengan 24 tersangka dan berhasil amankan kurang lebih Rp135 miliar aset pemerintah bisa dikembalikan termasuk masyarakat.

"Program ini adalah program kementerian dalam rangka melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka memberatntas mafia tanah yang menjadi atensi Bapak Presiden," kata Ketua Satgas Mafia Tanah Nasional.

Brigjen Pol Arif Rachman menyatakan, upaya pemberantasan mafia tanah akan berkelanjutan dan berkesinambungan karena penanganan terhadap kejahatan pertanahan sangat kompleks. Banyak persoalan di daerah karena ulah mafia tanah.

"Dari 17 kasus yang diungkap Satgas Mafia Tanah Jabar, yang paling menonjol adalah beberapa kasus di Puncak (Bogor) dan sudah diselesiakan oleh Polda Jabar. Modus mafia tanah ini banyak. Salah satunya banyak dokumen palsu yang digunakan mafia untuk mengkalim suatu objek dan aset yang merupakan hak orang lain," ujar Brigjen Pol Arif Rachman.

Selain itu, tutur Kasatgas Mafia Tanah, para pelaku melibatkan berbagai latar belakang, baik oknum aparat maupun sipil. "Sebanyak 82 laporan kami selesaikan. Kemudian, 62 laporan recovery aset. Sekitar 80 juta meter persegi tanah kami kembalikan kepada berhak baik negara dan perorangan," tutur Kasatagas Mafia Tanah.

"Kami berhasil mengamankan nilai tanah ini Rp13,2 triliun selama 7 bulan bekerja di Satgas Mafia Tanah Masional didukung Polri dan Kejaksaan," ucap Brijen Pol Arif Rachman.

Kasatgas Mafia Tanah Nasional menyatakan, sebagian besar para pelaku mafia tanah bermotif ekonomi. Mereka menguasai dan menjual tanah kepada pengembang perumahan, tempat rekreasi.

"Polda Jabar pernah mengungkap kasus di Lembang. Tanah desa dimainkan mafia, dijual kepada pengembang dan jadi objek wisata. Di Jabar paling banyak di Puncak Bogor, Dago (Bandung), tempat wisata," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network