Seorang guru ngaji di Kabupaten Subang diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

SUBANG, iNews.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Subang diduga mencabuli enam murid yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah musala tempatnya mengajar.

Terpantau, AS (34) terduga pelaku kekerasan seksual terhadap enam murid ngajinya ini tertunduk malu ketika digiring oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. Tersangka ditangkap polisi setelah kasus tersebut terungkap.

Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku berpura-pura mengajarkan ilmu fiqih bab haid dan mandi besar. Namun yang dilakukan pelaku malah meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan aksi bejat gurunya ke orang tua. 

"Pelaku yang belum menikah ini melakukan aksinya akibat menonton video porno," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin (14/2/2022).

Di bagian lain, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan segera memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikologinya tidak terganggu.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network