Kini, ED dan PS beserta barang bukti ribuan liter tuak telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti mengedarkan minuman keras tanpa izin. Sesuai aturan yang berlaku, mereka terancam sanksi denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta, tergantung pada jumlah barang bukti dan hasil pendalaman penyidik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait