Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah, satu senjata tajam jenis golok, satu unit handpone merk Vivo Y20, dua buah dus boks handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray dan dua buah tali pengikat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat oleh Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lalu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait