Eksekusi hukuman mati. (Foto: Ilustrasi)

SEOUL, iNews.id - Pemerintah Korea Utara (Korut) dikabarkan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pejabat universitas. Penyebabnya, pejabat perguruan tinggi itu kerap mengeluh soal pekerjaan dan tak hadir dalam pertemuan virtual yang digelar pemerintah komunitas Korut.

Hukuman mati terhadap pejabat Universitas Kim Il Sung ini dilaporkan media yang didirikan para pembelot Korut di Korea Selatan, Daily NRK.

Pemimpin Korut Kim Jong Un disebut sedang bersemangat menghukum mati pejabatnya, menyusul kegagalan pemerintah Korut menerapkan Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh.

Hukuman mati dijatuhkan setelah Departemen Bimbingan dan Organisasi (ODG) menggelar penyelidikan terhadap komisi Kementerian Pendidikan Tinggi terkait sejumlah kegagalan.

"OGD melakukan penyelidikan karena komisi gagal mencapai berbagai kemajuan dan karena mengkritik kebijakan pemerintah," demikian laporan Daily NRK.

Selain itu menteri dan anggotanya kerap menyampaikan keluhan di setiap pertemuan mengenai pekerjaan mereka serta kurangnya sumber daya yang disediakan pemerintah.

Pejabat perguruan tinggi itu dituduh lamban dalam menjalankan kebijakan pembelajaran jarak jauh terkait pandemi Covid-19.

Setelah eksekusi menteri yang tidak disebutkan namanya itu dilaksanakan, komisi baru telah dibentuk di bawah kepemimpinan Ri Guk Chol, presiden Universitas Kim Il Sung.

Kim Jong Un membuat perubahan kebijakan pendidikan pekan ini setelah mengumumkan akan membuka Sekolah Nuklir yang fokus pada teknologi rudal hipersonik.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network