"Ada juga yang berkirim pesan atau gambar yang tidak pantas, hingga terjadi pelecehan seksual. Apalagi anak usianya 15 tahun itu biasanya kenalan lewat gadget melalui aplikasi," ujarnya.
Risdawati menuturkan, sesuai tugas dan fungsi, P2TP2A Kota Cimahi memberikan pendampingan kepada para korban. Mulai dari pendampingan psikolog hingga permasalahan hukum di kepolisian dan pengadilan.
"Makanya orang tua harus mengontrol penggunaan gadget anak agar tidak terjadi hal negatif, seperti pelecehan seksual," tutur Risdawati.
Editor : Agus Warsudi
aksi pelecehan seksual kasus pelecehan seksual korban pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual pelecehan seks anak pelecehan seksual anak pelecehan seksual kota cimahi cimahi
Artikel Terkait