Salah satu pelaku pencabulan remaja putri (bahu oranye). (Foto: Istimewa)

Adapun AN, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 rahun 2002 tentang Perlindungan anak. Enam orang itu diketahui melakukan persetubuhan.

"Saudara AA (12), pelaku pencabulan, dikembalikan kepada orang tua atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama enam bulan. 

Sementara, Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun. Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.

"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network