Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi siap melayani siapapun khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan yakni bisa dengan cara datang langsung ke Mapolres Sukabumi atau membuat pengaduan di nomor layanan (0266) 434105/110. "Setiap laporan yang masuk pasti kami tangani," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
kekerasan terhadap anak kekerasan terhadap perempuan Kabupaten Sukabumi polres sukabumi aksi kekerasan Kasus kekerasan seksual kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan
Artikel Terkait