Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menuturkan, saat ini MinyaKita belum beredar di pasar tradisional yang ada di Cimahi. Kendati begitu sudah sebelumnya sudah sempat ada sosialisasi dari provinsi.
"Sosialisasi udah ada, tapi ada masukan sejumlah keluhan dari warga karena skema pembeliannya mesti melalui aplikasi, mencantumkan NIK, serta dibatasi hanya 10 kilogram," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait