BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar bakal menindak pedagang yang sengaja menimbun minyak goreng, di tengah banyaknya keluhan masyarakat atas kelangkaan komoditas itu di pasaran. Ancaman pidana bakal dikenakan terhadap para penimbun tersebut.
"Kami akan monitor (jika ada aksi timbun minyak goreng)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Minggu (30/1/2022).
Menurut dia, Polda Jabar tak segan-segan melakukan pendalaman dan pemeriksaan jika di lapangan ada pedagang yang melakukan penimbunan minyak goreng oleh pedagang.
Pihaknya mengimbau, para pedagang memahami kebutuhan masyarakat akan bahan pokok seperti minyak goreng. "Jika ada yang menimbun dengan tujuan keuntungan dan cara melanggar aturan sudah pasti ada pidananya dan akan kita proses, "ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait