AK, bang jago yang mengamuk menggunakan golok di Bandung Kulon. (FOTO: tangkapan layar video amatir)

"Akibat kejadian itu, PT Sunrise Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp6 juta. Beruntung tidak ada korban luka dalam peristiwa ini," tutur Kapolsek Bandung Kulon.

Akibat perbuatannya, kata AKP Asep Taryana, pelaku AK disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 406 KUHPPidana. "Pelaku teranca hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ucap AKP Asep Taryana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network