BANDUNG, iNews.id - Ahli waris ingin menjual surat nikah dan akta cerai Inggit Ginarsih dengan Presiden Ir Soekarno. Alasannya untuk memenuhi wasiat almarhum Inggit Garnasih.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jawa Barat menyarankan surat nikah dan akta cerai tersebut diserahkan dan dikelola oleh pemerintah. Sebab dokumen surat dari tokoh pendiri bangsa itu memiliki nilai sejarah.
"Memang ada aturan yang mengharuskan arsip itu dipelihara dan dirawat, karena arsip Inggit Garnasih ini arsip yang memiliki nilai sejarah," kata Arsiparis dari Dispusip Kota Bandung, Juni Akbar di Bandung, Kamis (24/9/2020).
Meski begitu, dia tak menampik dokumen tersebut memang berhak dijual oleh sang ahli waris karena kepemilikan pribadi. Namun, kata dia, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) lebih layak untuk merawat dokumen bersejarah itu.
Selain itu, menurutnya pihak Dispusip bersama ANRI juga sempat melalukan penelusuran arsip surat nikah dan akta cerai Soekarno dengan Inggit.
"Sebenarmya surat cerai itu kami sudah punya, tapi itu sebatas duplikasi, aslinya mereka yang simpan (ahli waris)," kata dia.
Sehingga, menurutnya dokumen asli itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan aset Pemerintah Kota Bandung, karena berada dalam penguasaan ahli waris.
"Kalau arsip Balai Kota atau aset pemerintah Kota Bandung tentunya ada koordinasi dengan kami," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait