BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung langsung menyikapi permintaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperbanyak posko pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemkot bakal memperketat PPKM hingga 8 Februari 2021.
Pengetatan tersebut dilakukan melihat kurang maksimalnya pelaksanaan PPKM sejak 16 Januari 2021 lalu. Diketahui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mendirikan posko-posko di tempat-tempat keramaian.
Pendirian posko-posko itu agar para petugas semakin maksimal mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menilai pelaksanaan PPKM Jawa dan Bali kurang efektif.
"Adapun untuk mendirikan posko-posko di tempat keramaian, saya sudah minta ke Pak Sekda sebagai kepala harian gugus tugas untuk dibicarakan bersama Satgas dan kewilayahan," kata Wali Kota Bandung Oded, Senin (1/2/2021).
Oded mengatakan, meski Kota Bandung sudah dinilai baik dalam penerapan PSBB, dirinya bersama jajaran berkomitmen untuk meningkatkan hal yang sudah berjalan.
"Hal yang dievaluasi tadi dinilai sudah on progress, sudah bagus. Tapi sesuai arahan dari Pak Menko dan semua menteri, yaitu dilakukan pengetatan pengendalian. Penegakannya harus semakin ditingkatkan," tutur Oded.
Oded memastikan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan PSBB Proporsional hingga 8 Februari mendatang.
"Tapi tetap progres yang sudah dilakukan jangan sampai kendor, harus ditingkatkan," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait