Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila saat menunjukkan barang bukti senjata tajam untuk menghabisi korban. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Selain itu, jumlah tersangka dalam kasus tawuran ini bertambah sehingga menjadi enam orang. Kasus itu terjadi di jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Desa benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. 

"Akibat perbuatannya para tersangka, mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Rizka. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network