Selain itu, jumlah tersangka dalam kasus tawuran ini bertambah sehingga menjadi enam orang. Kasus itu terjadi di jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Desa benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
"Akibat perbuatannya para tersangka, mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Rizka.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait