Kendati harus merelakan tempat usahanya dibongkar, Pemda tidak tinggal diam. Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan pemerintahan, para pedagang yang lapaknya terdampak penggusuran ini akan mendapatkan uang kompensasi atau uang kerohiman sebesar Rp10 juta per lapak untuk membantu modal usaha mereka selanjutnya.
Langkah tegas penataan kawasan Puncak Pass ini mutlak dilakukan demi mengembalikan fungsi tata ruang yang sebenarnya, menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat lokal maupun para wisatawan yang berkunjung ke Puncak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait