Tangkapan layar puluhan anggota geng motor menjarah warung di pinggir jalan Kota Cirebon sambil mengacungkan senjata tajam. (Foto: iNews)

Ancaman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatan brutalnya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Mereka dijerat dengan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. 

"Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami tidak akan menoleransi aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Cirebon Kota," tutur AKBP Eko Iskandar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network