Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi, termasuk Permenaker Nomor 4 tahun 2023.
“Kami menyambut baik Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini. Kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI, dan juga PMI Purna, bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera,” tutur Zainudin.
Zainudin mengingatkan, pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan diri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan. Saat ini sudah 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. PMI akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian sampai hari tua.
"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan Kerja Keras Bebas Cemas. Semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” kata Zainudin.
Editor : Agus Warsudi
kemenaker Kemenakertrans menaker Menaker Ida Fauziyah Permenaker pekerja migran indonesia pekerja migran indramayu Kabupaten Indramayu bupati indramayu
Artikel Terkait