Seorang residivis curanmor ditangkap polisi di Purwakarta. (Foto: Ilustrasi)

Dengan mengaku sebagai teman Asep, selaku pemilik kontrakan pelaku leluasa membawa kabur motor milik korban.

"Berdasarkan data yang ada pada kami, pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap untuk kasus serupa di awal tahun 2022," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Selain menangkap pelaku, polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga satu jaringan dengan Yono. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network