Info grafis Gisella Anastasia atau Gisel tersangka. (Foto: iNews.id)

Seorang pria berinisial MYD mengakui bahwa lawan main Gisel di video tersebut merupakan dirinya. Rekaman diambil dari ponsel Gisel yang hilang. Polisi pun menetapkan MYD sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap penyelidik Polda Metro Jaya, adegan ranjang Gisel dan MYD itu direkam untuk dokumentasi pribadi. 

Sementara media Hong Kong, SCMP mengangkat kasus Gisel dalam pemberitaan berjudul, 'Indonesian women’s rights activists defend singer caught in grip of anti-pornography law' pada 30 Desember.  

SCMP menyebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi. Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun. 

Polisi juga menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video itu secara online. Selain UU anti-pornografi mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network