Polisi menangkap Sahir, suami yang keji membunuh istrinya di Kota Cimahi, Rabu (14/8/2024). (Foto: iNews)

Sejatinya, pelaku mencari waktu yang tepat untuk bisa mengambil jenazah istrinya yang sudah dibungkus untuk dibuang ke suatu tempat.

Sahir yang berprofesi sebagai pramuniaga ini hanya bisa tertunduk saat dihadirkan penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Pria 24 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network