Dandim 0616 Indramayu Letkol Andang Radian dan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers hasil penggerebekan 5 gudang miras di 3 kecamatan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"Kami mendapati lima titik (gudang miras), yang berada di tiga kecamatan, yaitu, Indramayu, Lohbener, dan Losarang. Kami mendapatkan barang bukti kurang lebih sekitar 52.000 botol miras berbagai merk atau 3.000 dus lebih," kata Dandim 0616 Indramayu didampingi Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Makodim 0616 Indramayu, Sabtu (22/7/2023).

Letkol Andang Radianto menyatamkan, Kodim 0616 Indramayu berkomitmen bekerja sama dengan unsur lain guna menekan peredaran miras di Indramayu.

Apalagi, Kabupaten Indramayu memiliki peraturan daerah (Perda) 0 persen miras, yakni, Perda Nomor 7 tahun 2006 juncto Perda nomor 15 tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Alhamdulillah banyak masyarakat yang cinta kedamaian, tidak suka dengan miras, mereka mengadukan dimana lokasinya dan sampai memberikan Share Location," ujar Letkol Andang Radianto.

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, maupun Pemda Indramayu, akan langsung ditindaklanjuti.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network