Petugas di cek poin Tugu Ikan Sampora, Kabupaten Kuningan memeriksa seorang pengendara mobil. (Foto: Wisnu Yusep)

Karena, kata dia, dalam rapat seluruh kepala daerah sepakat, mobilitas masyarakat se-Ciayumajakuning harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga non pekerja.

Meski baru disampaikan ke Gubernur Jabar dan Kementerian Perhubungan, kata Indra,  pihaknya masih menunggu secara legalitasnya.

"Tetapi secara kearifan lokalnya dari lima wilayah disepakati bahwa wilayah Ciayumajakuning ada kelonggaran terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas yang keluar masuk ke wilayah Ciayumajakuning, tetapi tetap dengan pemeriksaan administasi, minimalnya KTP," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network