Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan (kanan) saat meluncurkan program personel dan masyarakat wajib memindai barcode PeduliLindungi saat masuk Mapolres Tasikmalaya Kota. (Foto: Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Warga tidak lagi bebas masuk ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mengurus berbagai keperluan. Pasalnya, pihak Polres Tasikmalaya Kota mewajibkan warga memindai barcode PeduliLindungi yang menandakan mereka telah disuntik vaksin Covid-19.

Padahal, belum semua penduduk Kota Tasikmalaya telah mendapatkan vaksin Covid-19. Sehingga, warga yang belum divaksin dipastikan bakal kesulitan saat akan mengurus sesuatu di Polres Tasikmalaya Kota.

Aturan personel dan masyarakat umum wajib memindai barcode PeduliLindungi saat masuk Mapolres Tasikmalaya Kota itu, diterapkan mulai hari ini, Senin (27/9/2021). 

Dimulainya penerapan aturan ditandai dengan peluncuran program pindai barcode atau kode QR yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini diterapkan untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya, khusus Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, peluncuran aplikasi PeduliLindungi ini serentak digelar di seluruh mapolres dan mapolsek se-Indonesia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network