BANDUNG, iNews.id – Kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla memasuki tahap persidangan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam sidang itu, terdakwa DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.
"Untuk ST dituntut empat tahun dan DN tiga tahun enam bulan penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Salam, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).
Sidang pengeroyokan kasus tewasnya Haringga berlangsung secara tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun. "Karena menggunakan Sistem Peradilan Anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," kata Agus.
Sementara itu, pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). "Kami akan mengajukannya, kemudian kami pelajari mana yang pantas dan paling patut," ujar Dadang.
Menurutnya, pembelaan tersebut didasari karena insiden pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirla tewas tanpa direncanakan. Selain itu, mengingat terdakwa masih di bawah umur dan masih bersekolah.
"Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan, kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait