CIREBON, iNews.id - Setelah Pegi Septiawan dibebaskan melalui praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, tujuh terpidanana dalam kasus yang sama masih berada di tiga lapas di Bandung. Mereka belum dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.
Kalapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto mengatakan, ketujuh terpidana itu dipinjam oleh Polda Jabar sejak 22 Mei 2024 untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketujuh terpidana tersebut, Rifaldi, Sudirman, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Eka Shandy, Jaya dan Supriyanto. "Betul tujuh napi kasus Vina sampai saat ini masih ada di Bandung," ujar Yan Rusmanto di Lapas Kelas I Cirebon, Sabtu (13/7/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait