BANDUNG, iNews.id – Ratusan alat peraga kampanye (APK) masih bertebaran dan terpasang di sejumlah titik. Padahal, sesuai aturan, selama masa tenang Pilkada serentak 2018 seluruh APK sudah ditertibkan oleh masing-masing tim pasangan calon (paslon).
Berdasarkan pantauan iNews.id, ratusan APK paslon baik untuk Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar masih terpasang di sejumlah titik. Mulai dari spanduk, baner, hingga baliho. APK paslon peserta Pilkada serentak itu masih menghiasi Kota Bandung.
Ratusan APK itu di antaranya terpasang di sepanjang Jalan Surapati, AH Nasution, dan A Yani. Selain itu, terlihat juga APK paslon masih terpasang di sepanjang Jalan Pelajar Pejuang, BKR, dan Peta.
Padahal Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat telah meminta APK calon gubernur maupun wali kota harus segera dibersihkan sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye.
"Saya sudah mengimbau agar masa tenang alat peraga ditertibkan dan pengawasan 24 jam terkait dengan politik uang dan sebagainya harus diawasi secara ketat," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, Minggu (24/6/2018).
Harminus mengatakan, masa kampanye telah berakhir pada Sabtu malam atau pukul 00.00 WIB dan mulai Minggu (24/6/2018) hingga Rabu (27/6/2018) masuk masa tenang. Selama masa tenang tersebut, tidak boleh ada satu pun alat peraga kampanye dari calon yang masih terpampang, kecuali atribut informasi dari KPU.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait