BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 14 konten hoaks dan ujaran kebencian di media sosial terkait kampanye Pilkada 2024.
Konten hoaks tersebut ditemukan di berbagai platform media sosial seperti TikTok, X (Twitter), dan sejumlah laman media online.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan, temuan hoaks dan ujaran kebencian itu sudah dilaporkan ke Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Per tanggal 15 Oktober, kami menemukan 14 konten hoaks dan ujaran kebencian,” ujar Zacky, Rabu (16/10/2024).
Menurut dia, Bawaslu Jabar bekerja sama dengan Kominfo untuk memastikan konten tersebut ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu juga menilai apakah pelanggaran yang terjadi di media sosial tersebut termasuk tindak pidana pemilihan atau hanya melanggar peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Konten yang berasal dari akun terdaftar akan diproses sebagai tindak pidana pemilihan, sementara konten dari akun yang tidak terdaftar akan dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE.
"Ya tentu kalau yang terdaftar masuknya tidak pidana pemilihan, kalau tidak terdaftar itu masuknya ranah pidana umum pelanggaran atas UU ITE," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait