Kepala Dinas Perhubungan Sukabumi, Abdul Rachman tak menampik adanya iklan judi online di sejumlah angkot. Menurut informasi, tiap sopir mendapat bayaran Rp100.000 untuk jasa pemasangan iklan tersebut.
Dia telah meminta untuk dilakukan penyisiran terhadap seluruh trayek di Sukabumi.
"Hasilnya ditemukan ada sekitar delapan angkot yang terpasang iklan judi online," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Dishub Sukabumi telah mengumpulkan perwakilan Kelompok Kerja Usaha (KKU) Angkutan Kota untuk melarang para pemilik angkot hingga sopir menerima pemasangan iklan tersebut.
“Kita juga sudah koordinasikan dengan Satuan Lalu Lintas yang infonya akan diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait