AD, pemuda yang menggasak ratusan lusin CD perempuan di toko bekas tempatnya bekerja. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

"Barang-barang tersebut dibawa pakai karung dengan dinaikkan sepeda motor secara bertahap selama 3 bulan," ujar AKP Iwan.  

Pencurian itu sempat dilihat oleh sejumlah saksi saat pelaku mengeluarkan barang dari dalam toko dan membawanya dengan motor. "Saksi kemudian melaporkan pada pemilik toko yang kemudian melaporkannya ke Polsek Indihiang," tuturnya.

Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Akibat pencurian, korban mengalami kerugian Rp300.000. Pelaku AD dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek Indihiang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network