"Barang-barang tersebut dibawa pakai karung dengan dinaikkan sepeda motor secara bertahap selama 3 bulan," ujar AKP Iwan.
Pencurian itu sempat dilihat oleh sejumlah saksi saat pelaku mengeluarkan barang dari dalam toko dan membawanya dengan motor. "Saksi kemudian melaporkan pada pemilik toko yang kemudian melaporkannya ke Polsek Indihiang," tuturnya.
Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Akibat pencurian, korban mengalami kerugian Rp300.000. Pelaku AD dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek Indihiang.
Editor : Agus Warsudi
di tasikmalaya Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian dugaan pencurian kasus pencurian komplotan pencuri pelaku pencurian
Artikel Terkait