Sebelumnya, kasus kematian Eky dan Bina kembali mencuat setelah hampir 8 tahun usai tayang film Vina: Sebelum 7 hari di bioskop.
Dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya yang ketika itu masih berusia di bawah umur divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas bersyarat.
Dalam perkembangannya, satu DPO ditangkap atas nama Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua DPO lainnya dihilangkan karena hanya fiktif berdasarkan pengakuan para terpidana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait