Pelaku AM, ujar AKBP Rimsyahtono, mulai melakukan aksi investasi bodong sejak 2019 lalu. "Uangnya digunakan untuk foya-foya dan sebagain dikembalikan kepada para korban sebagai keuntungan dari investasi," ujar AKBP Rimsyahtono.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Taiskmalaya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku AM dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
investasi fiktif arisan investasi investasi investasi bodong investasi ilegal kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya tasikmalaya ibu-ibu tasikmalaya
Artikel Terkait