Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menunjukkan barang bukti kasus penggelapan dana investasi bodong dengan tersangka AM. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Pelaku AM, ujar AKBP Rimsyahtono, mulai melakukan aksi investasi bodong sejak 2019 lalu. "Uangnya digunakan untuk foya-foya dan sebagain dikembalikan kepada para korban sebagai keuntungan dari investasi," ujar AKBP Rimsyahtono.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Taiskmalaya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku AM dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network