Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk membongkar jaringan dan di mana saja para pelaku beraksi.
"Betul salah satu tersangka tertangkap oleh warga. Pelaku kami amankan dan dibawa ke puskesmas kemudian ditahan di Mapolsek Wanayasa," kata Kapolsek Wanayasa, AKPEnjang Sukandi.
Kini polisi masih terus melakukan pemgembangan dengan mengejar pelaku lain yang berhasil kabur.
Sementara pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait