Polres Majalengka mengamankan mahasiswi yang diduga menyekap dan menganiaya kekasih hingga tewas. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan, setelah korban meninggal, jenazahnya sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum dibawa ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan luka di wajah dan tubuh korban akibat kekerasan.

"Pelaku AP kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.

Dugaan sementara, motif penganiayaan berujung kematikan karena pelaku cemburu. Selain itu pelaku diduga punya keengganan untuk melepaskan hubungan yang menjadi sorotan dalam kasus ini.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network