Akibatnya, rumah AN tersebut hangus terbakar dan menimbulkan kerugian sekitar Rp150 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, lantaran AN sedang tidak berada di dalam rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait