Polisi menujukkan foto rumah yang nekat dibakar pria berinisial KP. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Akibatnya, rumah AN tersebut hangus terbakar dan menimbulkan kerugian sekitar Rp150 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, lantaran AN sedang tidak berada di dalam rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network