Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

Dalam disertasinya yang dibuat pada tahun 1993, Mahfud juga menulis terkait proses hukum yang otoritarian bisa menjadi hukum yang konservatif melalui pencirian pembenaran hukum. Artinya, hukum dibuat oleh penguasa untuk melegalkan praktik-praktik yang seharusnya tidak diperbolehkan.

"Jadi, segala sesuatunya dipositifkan. Dibuatkan hukum positif,alu jalan. Misal, anaknya presiden ingin menguasai perusahaan mobil nasional karena hobi balap, tapi tidak punya modal. Lalu dibuatkan kebijakan secara koruptif, itu positive instrumental, sehingga menjadi benar," ucapnya.

Bahkan kata dia, situasi yang terjadi saat ini jauh lebih halus dari proses lahirnya nazisme dan fasisme. Yang mana dalam catatan sejarah lahirnya nazisme di Jerman dan Fasisme di Italia pada abad ke-20 telah memicu terjadinya perang dunia II. Oleh karena itu, saat ini nazisme dan fasisme dipandang secara negatif bagi sebagian besar penduduk dunia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network