Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra meminta keterangan tersangka MRP, mahasiswa yang nyambi jual ganja saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025). (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Dalam keterangannya, tersangka MRP mengaku menjual ganja untuk membiayai kebutuhan kuliah seperti ongkos, print skripsi, serta kebutuhan pribadi. Hasil dari penjualan terakhir disebut mencapai Rp700.000.

“Uangnya saya pakai buat beresin skripsi dan juga transport pulang-pergi ke kampus,” kata MRP yang merupakan mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi di salah satu perguruan tinggi Kota Bandung.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network