Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kecewa dengan keputusan MA yangh menolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: MPI/Andrian Supendi)

"Saya menduga, jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu karena menjaga tiga institusi. Ini pikiran saya. Nah tapi kalau ini dilihat tidak ditemukan kekeliruan, jelas saya tidak sependapat," kata dia.

Di sisi lain, Toni meminta, agar para kuasa hukum ketujuh terpidana kembali mengajukan PK, supaya ketujuh terpidana tersebut bisa bebas dari penjara.

"Kalau jelas pejabat Mahkamah Agung menerangkan, bahwa penolakannya itu bukan karena jangka waktu kadaluarsa, karena tidak ditemukannya kekeliruan Hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi," ungkap dia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network