Selain itu, menurutnya, langkah lain yang bisa dilakukan moratorium budi daya ikan di KJA selama periode waktu tertentu. kemudian dilakukan perbaikan produktivitas perairannya.
Setelah produktivitas perairan pulih, maka kegiatan budi daya dapat dilakukan kembali dengan dilakukan penataan yang lebih ramah lingkungan dan pengawasan dan lebih ketat.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso mangataka, Jasa Tirta II secara rutin melaksanakan operasi dan pemeliharaan serta konservasi Wilayah Sungai (WS), waduk, bendungan, bendung, dan DAS.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait