Artinya ada kemunduran sistem pemerintahan dan berdampak besar terhadap pembangunan dan pelayanan. "Bisa dibayangkan betapa carut marutnya kondisi pemerintahan KBB jika hal itu (dugaan korupsi yang dilaporkan), benar terjadi. Tentu berdampak kepada berbagai aspek," ujar Deni Permana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro mengatakan, praktik rotasi mutasi jabatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Semestinya, kata Kabag Hukum Pemda KBB, sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak.
"Rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Mereka yang melapor, gagal paham soal rotasi mutasi. ASN sekarang kan gak ada eselon IV yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi eselon III," kata Kabag Hukum Pemda KBB.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat suap bupati bandung barat komisi pemberantasan korupsi Hengki Kurniawan
Artikel Terkait