Wakil Ketua LPSK Edwi Partogi saat bertemu dengan terpidana Herry Wirawan (kanan) di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partigi menemui terpiadana Herry Wirawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta. Dalam pertemuan itu, memastikan komitmen Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis (24/2-2022). Dalam pertemuan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven.

Dalam pertemuan itu, Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati anak, menganakan kemeja abu-abu cenderung putih dan celana panjang hitam. Dia terlihat tenang dan segar bugar saat berbincang dengan LPSK.

Agenda utama dialog itu, kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry Wirawan di persidangan untuk membayar restitusi kepada korban. 

"LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan HW (Herry Wirawan), yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab," kata Wakil Ketua LPSK. 

Dari pernyataan Herry Wirawan yang siap bertanggung jawab, ujar Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar ganti rugi tersebut. 

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orangtua atau wali mereka. Dalam pertemuan tersebut, Livia mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi. 

Diketahui, soal restitusi Rp331 juta lebih masih menjadi polemik. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam putusannya justru membebankan restitusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan kepada terpidana Herry Wirawan.

Sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai putusan pembebanan restitusi kepada negara itu, keliru. Sebab, tidak ada dasar hukumnya.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pun menyatakan keberatan dengan pembebanan restitusi itu kepada Kemen PPPA karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam kasus ini, Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. 

Namun, Kemen PPPA masih menunggu putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). Saat ini, Kemen PPPA akan membahas masalah restitusi itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang Puspayoga.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network