Lima terpidana kasus vina kbali diperiksa LPSK di Lapas Bandung. (Foto: MPI)

"Sebelum ke Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, LPSK juga sempat bertemu dengan keluarga terpidana di kediaman Dedi Mulyadi," tuturnya.

Diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu, Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum ini diajukan karena mereka dihukum penjara seumur hidup atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network