“Perlu sinergitas LPSK dan kementerian atau lembaga, khususnya dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. LPSK telah membentuk tim khusus penilai ganti kerugian bagi korban untuk mengakomodir permintaan penghitungan ganti kerugian dari penyidik dan penuntut umum,” ujar Livia.
LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak atas restitusi anak korban tindak pidana, dengan sasaran pertama wilayah Jawa Barat.
Hari pertama FGD kegiatan diikuti penyidik dari Polres se-Jawa Barat (Jabar) dan perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar. Sedangkan keesokan harinya, peserta berasal dari jajaran kejaksaan negeri (kejari) se-Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kekerasan seksual aturan kekerasan seksual Pelaku Kekerasan Seksual kekerasan seksual pada anak ruu penghapusan kekerasan seksual korban kekerasan korban pelecehan seksual
Artikel Terkait