LPSK menggelar FGD bertema Pemenungan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Bandung. (FOTO: ISTIMEWA/HUMAS LPSK)

“Perlu sinergitas LPSK dan kementerian atau lembaga, khususnya dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. LPSK telah membentuk tim khusus penilai ganti kerugian bagi korban untuk mengakomodir permintaan penghitungan ganti kerugian dari penyidik dan penuntut umum,” ujar Livia.

LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak atas restitusi anak korban tindak pidana, dengan sasaran pertama wilayah Jawa Barat.

Hari pertama FGD kegiatan diikuti penyidik dari Polres se-Jawa Barat (Jabar) dan perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar. Sedangkan keesokan harinya, peserta berasal dari jajaran kejaksaan negeri (kejari) se-Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network