BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi Rp4,2 miliar kepada korban terorisme dan ahli warisnya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan kompensasi itu disaksikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
"Kami memberikan kompensasi kepada para korban tindakan terorisme di masa lalu yang berdomisili di Jabar. Ada 24 orang yang hari ini kami serahkan kompensasinya dengan jumlah total Rp4,2 miliar," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo seusai penyerahan kompensasi.
Hasto Atomojo menyatakan, kompensasi diterima korban dan ahli waris. Di antaranya peristiwa bom Bali I dan II, Kedubes Australia, Hotel JW Marriot, hingga aksi terorisme di Palu dan Poso.
Menurut Hasto Atmojo, penyerahan kompensasi tersebut merupakan rangkaian dari seluruh tugas LPSK dalam memfasilitasi kompensasi kepada para korban terorisme di masa lalu.
"Pada Desember 2020 tanggal 16 tepatnya, kami menyerahkan pertama kali kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu ini. Pada waktu itu bersama Pak Presiden di Istana Negara," ujarnya.
Pada periode kali ini, tutur Hasto Atmojo, pihaknya sengaja menyerahkan kompensasi di provinsi tempat korban dan keluarga korban berdomisili serta disaksikan langsung kepala daerahnya masing-masing.
"Ini untuk memberikan kesan bahwa menang negara betul betul hadir. Bukan hanya di pemerintahan pusat, tapi juga pemerintahan daerah hadir juga untuk korban tindak pidana terorisme ini," tutur Hasto Atmojo.
Hasto mengatakan, permohonan kompensasi bagi korban terorisme tahun 2021 menjadi yang tertinggi. Pasalnya, tahun itu menjadi batas akhir permohonan kompensasi bagi korban terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Tentu itu belum bisa menjangkau semua korban tindak pidana terorisme masa lalu. Ini juga yang kita akan berdialog dengan pemerintah pusat, DPR, dan sebagainya. Apakah ada solusi karena masih banyak yang ingin mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK, tapi karena batas waktunya sudah lewat, kami tidak bisa layani," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan terima kasih atas penyerahan kompensasi dari LPSK kepada warga Jabar yang menjadi korban dan ahli waris korban terorime.
"Ini 100 persen kejadiannya di luar Jawa Barat. Jadi, tidak ada kejadian di Jawa Barat, tapi korban-korbannya ber-KTP Jawa Barat. Oleh karena itu, negara dalam kesempatan ini menunjukan kehadirannya baik secara lahir, moril, materil, hingga psikologis maupun klinisnya," kata Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, Pemprov Jabar akan berupaya keras memerangi sumber-sumber kebencian yang menjadi pemicu aksi terorisme.
Jika sumber kebencian yang datang dari persoalan ekonomi, kata Kang Emil, pihaknya akan memperbanyak program ekonomi. Namun, jika bukan menyangkut persoalan ekonomi, maka pihaknya akan mengedepankan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Jabar.
"Sehingga, Jabar ini harus juara lahir batin, tidak ada lagi kebencian-kebencian yang menjadi benih-benih dari kekerasan dan terorisme. Mudah-mudahan jadi percontohan juga. Mudah-mudahan ke depan, kami fokus kepada ekonomi, kesejahteraan, kondusivitas, kurangi pertengkaran dan itulah wajah masa depan yang ingin kita banggakan," kata Kang Emil.
Editor : Agus Warsudi
aksi terorisme korban terorisme korban aksi terorisme penanggulangan terorisme gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil lpsk
Artikel Terkait