Pihaknya juga menerima masukkan dan tanggapan dari masyarakat terhadap ratusan nama calon anggota PPK pada Pemilu 2024 tersebut. Mereka dimintai tanggapan apakah yang mengikuti seleksi tersebut layak atau tidak itu diberikan tugas sebagai PPK pada Pemilu serentak mendatang.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan sejumlah syarat yang ditentukan. Seperti harus disertai dengan identitas yang jelas, bisa dipertanggungjawabkan, bukti dukung, bahasa yang sopan, dan ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten KBB.
"Surat tanggapan itu harus jelas identitasnya dan bisa dipertanggungjawabkan. Lalu disampaikan secara langsung ke kantor Sekretariat KPU KBB, Jalan Raya Purwakarta No 430," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait