Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. (Foto: iNews,id/Ferry Bangkit Rizki)

Aksi membuang sampah sembarangan tersebut dilakukan oleh oknum warga itu ketika kondisi aliran air dalam kondisi deras, sehingga sampah yang dibuang langsung hanyut atau tidak menumpuk di satu titik.

"Kalau pelakunya sudah diketahui, kita akan langsung mintai keterangan dan tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi," ucap Ranto.

Diberitakan sebelumnya, aksi buang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng kembali terjadi dan viral di media sosial. Aksi serupa sebelumnya pernah terjadi pada awal September 2023. Ketika itu para pelakunya diseret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenai sanksi denda Rp50.000. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network